Foto : Instagram/nikitamirzanimawardi_172

Pembenaran

Foto : IntipSeleb/Nuranti

Video penjemputan paksa itu dibenarkan oleh Fitri Salhuteru, sahabat Nikita Mirzani. Ia sebut Nikita di bawa ke Polresta Serang Kota.

"Bener (dijemput paksa)," kata Fitri, dalam pesan singkat kepada wartawan.

"Ke Polres Serang Kota," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.

"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.

Topik Terkait