IntipSeleb Lokal – Pasca menghirup udara bebas, Cynthiara Alona harus melewati lagi proses hukum. Kali ini dirinya sebagai pelapor atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan mantan pengacara.
Cynthiara Alona membeberkan berani bertanggung jawab atas pengakuannya. Lantas bukti apa yang dimiliki oleh Cynthiara Alona? Simak selengkapnya hanya di artikel berikut ini.
Memiliki Bukti-bukti
Kasus yang dihadapi Cynthiara Alona berakibat kerugian yang cukup besar yakni mencapai Rp 800 juta. Berawal dari jual aset berupa kos-kosan lewat mantan pengacara, justru berakhir malapetaka.
Bagaimana tidak, baru merasakan kebebasan pasca menjadi narapidana, Cynthiara Alona harus dihadapkan dengan kejadian pahit lagi. Sosok yang seharusnya mendampingi saat menjalani proses hukum, justru diakui melakukan tindakan penipuan.
Aset kos-kosan yang semula dijual seharga Rp 820 juta hanya diterima 20 juta oleh sang bunda. Sisanya yakni Rp 800 juta belum sempat berada di tangannya.
Bukan tanpa alasan Cynthiara Alona akhirnya melaporkan mantan pengacara dengan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan. Diwakili oleh pengacara barunya, bahwa telah mengantongi bukti-bukti.
"Kita ada bukti-bukti semua, kwitansi, dan bukti transfer," ungkap Mariono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2022.
Berani Pertanggungjawabkan Ucapan
Merasa sebagai korban, Cynthiara Alona berani mempertanggungkan ucapannya. Terlebih dirinya baru saja bebas dari penjara, sehingga diakui tak mungkin membuat pengakuan yang berpotensi menjeblokannya kembali ke jeruji besi.
"Saya ngomong seperti ini, saya bisa tanggung jawabkan omongan saya" ucap Cynthiara Alona.
"Saya baru keluar dari penjara tanggal 19 Juni kemarin. Gak mungkin kalau saya merasa fitnah atau mencemarkan nama baik, itu gak mungkin penjara itu gak enak banget. Saya belum ada sebulan menghirup udara segar saya sendiri," sambungnya.
Lewat kuasa hukumnya yang baru, Cynthiara Alona secara resmi telah melaporkan eks pengacaranya, Halim Darmawan pada Senin, 18 Juli 2022. Adapun kasus yang dilaporkan yakni tuduhan melakukan penipuan dan atau penggelapan. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.