Merasa tidak ada itikad baik, akhirnya Cynthiara Alona memutuskan mengambil jalur hukum. Sebelumnya ia dan pengacara yang baru sudah mencoba jalan penyelesaian secara kekeluargaan namun merasa tidak ada itikad baik.
"(Kami) melaporkan Halim Darmawan. Diduga tindak pidana penipuan dan penggelapan. Karena kita kemarin sudah kasih waktu, terus kita kasih waktu lagi, sebenernya dari hari Jumat kita ada masih kasih kesempatan sampai hari Senin. Sekarang sampai hari Senin juga gak ada itikad baik, makanya kita upaya hukum," kata Mariono selaku pengacara Cynthiara Alona yang baru.
Lewat kuasa hukumnya yang baru, Cynthiara Alona secara resmi telah melaporkan eks pengacaranya, Halim Darmawan. Adapun kasus yang dilaporkan yakni tuduhan melakukan penipuan dan atau penggelapan. Laporan tersebut sudah tercatat dengan nomor LP/B/3633/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. (bbi)