Akhirnya Cynthiara Alona mengaku memberikan surat kuasa kepada mantan pengacaranya yang bernama Halim Darmawan. Kendati begitu, dirinya menekankan surat kuasa untuk menjual aset bukan untuk menerima dana.
"Saya tidak bisa karena saya ini adalah narapidana, tahanan, yang bisa menjual itu adalah kuasa hukum dan itu harus diberikan kuasa dan jujur saya memberikan kuasa untuk menjual saja bukan untuk menerima dana," ungkap Cynthiara Alona saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada Senin 18 Juli 2022.
Cynthiara Alona membeberkan asetnya terjual seharga 820 juta. Dalam keadaan syok dan tertekan, wanita itu membeberkan akhirnya menandatangani berkas-berkas yang disinyalir untuk keperluan jual aset tersebut.
"Di situ, mama saya diberikan uang tanda jadi 20 juta, cash. Lalu sisanya kan 800 juta, di situ memang saya bilang kepada saudara Halim Darmawan, kalau uang tersebut nanti itu, tolong kirim ke rekening mama saya," pungkas Cynthiara Alona.
"Dia bilang ya sudah saya transfer, mau transfer kemana pak, terus dia yaudah saya ambil ke ATM dulu, dan sampai saat itu tidak ada lagi," sambungnya.