"Kenapa manajemen atau PT menggugat ke Surabaya itu, karena kita dilaporkan berkali-kali (oleh MS Glow) bahkan bang Putra sampai bolak-balik 6 bulan ke Mabes Polri," kata Septia.
Septia menduga, pihak MS Glow tak terima lantaran PS Store Glow terlihat mirip dengan mereka. Lebih lanjut, Septia menjelaskan bahwa MS Glow sebenarnya terdaftar bukan sebagai produk kecantikan, melainkan produk minuman serbuk di Dirjen HAKI.
"Jadi, merek kosmetik MS Glow yang selama ini diproduksi, mereka, setelah merek tersebut kita cek, ternyata terdaftar untuk kelas 32 yakni merek minuman serbuk instan, bukan untuk kosmetik yang semestinya kelas 3," tutur istri Putra Siregar.
Meski begitu, sebenernya MS Glow memiliki produk kosmetik yang terdaftar di HAKI. Namun, nama tersebut berbeda dengan nama yang beredar.
"Merek mereka yang terdaftar itu MS Glow for Cantik Skincare di kelas 3, tapi sayangnya mereka tidak memproduksi dengan merek tersebut," kata Septia.
"Mereka menggunakan merek MS Glow, bukan MS Glow for Cantik Skincare," imbuhnya.