Foto : IntipSeleb/Yudi

IntipSeleb – Sidang kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Putra Siregar dan Rico Valentino kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli 2022. Kuasa hukum Putra, Nur Wafiq Warodat mengungkapkan kejanggalan selama jalannya kasus ini. 

Ia menjelaskan bahwa ada dua kejanggalan yang ia temukan. Penasaran kisah selanjutnya? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini. 

Kejanggalan Pertama

Foto : IntipSeleb/Yudi

Nur Wafiq Warodat, kuasa hukum Putra Siregar, menjelaskan bahwa ada dua kejanggalan yang ia temukan selama kasus ini bergulir. Kejanggalan pertama berkaitan dengan keterangan Nur Alamsyah pada tanggal 11 Maret 2022 lalu. Lalu, kedua pada tanggal 6 Juni 2022.

"Satu tanggal 11 Maret bersamaan dengan dia melapor ya. Dan yang kedua adalah pada tanggal 6 Juni," ungkap Nur Wafiq Warodat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 14 Juli 2022.

Ia mempertanyakan keabsahan keterangan pada tanggal 11 Maret tersebut. Hal ini karena keterangan 11 Maret tersebut diasumsikan sebagai keterangan penyidikan. 

"Nah, bagaimana bisa keterangan tanggal 11 Maret itu diasumsikan sebagai keterangan dalam penyidikan sedangkan penyidik belum ditetapkan," ucap kuasa hukum Putra Siregar tersebut kepada awak media. 

"Status penyidikan baru dimulai tanggal 16 Maret sehingga kami keberatan. Bagaimana bisa dibuat BAP tanggal 11 oleh penyidik berdasarkan berita acara penyidikan padahal penyidikan belum dimulai. Ini kejanggalan pertama," sambung Nur Wafiq Warodat. 

Kejanggalan Kedua

Foto : IntipSeleb/Yudi

Kemudian, kuasa Hukum Putra Siregar tersebut kembali membeberkan kejanggalan kedua. Kejanggalan ini masih berkaitan dengan keterangan Nur Alamsyah pada tanggal 6 Juni 2022 lalu. 

"Kedua, BAP yang kedua yang dibuat tanggal 6 Juni ternyata tidak didasari oleh berita acara sumpah jadi apapun yang dibacakan di sini bagi kami enggak ada artinya," tuturnya. 

"Karena satu yang keterangan BAP dibuat sebelum penyidikan dan kedua BAP dibuat tanggal 6 Juni itu tidak ada berita acara sumpah," imbuhnya

Dengan adanya dua kejanggalan ini, Nur Wafiq Warodat ingin agar majelis hakim kembali membuat pertimbangan. Berdasarkan prinsip yang ada, hakim semestinya mengambil keputusan yang meringankan terdakwa. 

"Nah, kami harap itu dijadikan pertimbangan majelis hakim bahwa di tengah keragu-raguan, ada prinsip di mana hakim harus mengambil keputusan meringankan terdakwa," pungkasnya. (way)

Topik Terkait