Dengan adanya dua kejanggalan ini, Nur Wafiq Warodat ingin agar majelis hakim kembali membuat pertimbangan. Berdasarkan prinsip yang ada, hakim semestinya mengambil keputusan yang meringankan terdakwa.
"Nah, kami harap itu dijadikan pertimbangan majelis hakim bahwa di tengah keragu-raguan, ada prinsip di mana hakim harus mengambil keputusan meringankan terdakwa," pungkasnya. (way)