IntipSeleb Lokal – Polisi dari Polresta Serang Kota sambangi rumah Nikita Mirzani. Sempat ada kabar, Nikita Mirzani akan diamankan pihak kepolisian.
Kabar tersebut tidak benar, sampai Fitri Salhuteru menegaskan bahwa polisi hanya ambil barang bukti. Berikut artikel lengkapnya.
Penegasan
Fitri Salhuteru sempat ditanyakan tentang kedatangan polisi ke rumah Nikita Mirzani untuk mengamankannya. Tapi informasi tersebut tidak benar.
"Sekali lagi saya tegaskan Niki nggak ditangkap," kata Fitri Salhuteru, di kediaman Nikita Mirzani, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Juli 2022.
Penyitaan
Sahabat Nikita jelaskan maksud kedatangan pihak berwajib guna mengambil barang bukti. Ia juga sebut, pihak kepolisian datang dengan sopan.
"Ke sini bapak-bapak polisi hanya menyita barang bukti satu buah Ipad. Bapak polisi datang dengan baik-baik sesuai prosedur," ucap Fitri.
Fitri Salhuteru juga sempat membawa keluar anak-anak Nikita Mirzani dari rumah. Fitri berniat mengajak main Nikita Mirzani. Sambil mengamankan mereka selama pihak kepolisian melakukan penggeledahan rumah Nikita Mirzani.
Dalam surat penyitaan, terdapat keterangan barang bukti yang disita ialah 1 unit Ipad dan satu akun Instagram atas nama nikitamirzanimawardi_172. Setelah lakukan penyitaan, anggota kepolisian meninggalkan rumah Nikita Mirzani.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.
"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.
Nikita disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (rth)