Nikita disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (rth)
Foto : Intipseleb/rangga gani satrio
Fitri Salhuteru Tegaskan Tidak Ada Penangkapan Nikita Mirzani
Lokal
Kamis, 14 Juli 2022 - 16:44 WIB
Topik Terkait