IntipSeleb Lokal – Polisi dari Polresta Serang Kota lakukan penggeledahan rumah Nikita Mirzani. Sempat terdengar teriakan dari dalam rumah Nikita Mirzani.
Ternyata anak Nikita Mirzani sempat didorong pihak petugas. Berikut artikel lengkapnya.
Perselisihan
Penggeledaha rumah Nikita Mirzani dilakuka polisi dari Polresta Serang Kota, pada Kamis, 14 Juli 2022. Sekitar pukul 11.30 WIB, polisi tiba di rumah Nikita Mirzani.
Mereka langsung berusaha masuk untuk mencari barang bukti. Alhasil satu unit Ipad diamankan polisi.
Tapi sebelumnya sempat ada bersi tegang antara polisi dan anak Nikita Mirzani. Memang sang artis tidak berada di rumah.
Mail, asisten Nikita Mirzani sebut ada sebuah tindakan dari polisi. "Loly (anak Nikita Mirzani) didorong," kata Mail.
Anak Nikita Gemetar
Lebih lanjut, Mail jelaskan kondisi ketiga anak Nikita Mirzani. Sampai ada yang gemetaran.
"Nih, dia kesini ada Azka, Arkana, Loly, si Arkana itu gemeteran., Azka sampai nangis. Azka tanya, itu polisi mau ngapain? Kenapa?" ungkap Mail.
Suara teriakan dari dalam rumah ternyata suara Loly. Ia sempat pertahankan Ipad milik Nikita Mirzani.
"Tadi ada perdebatan, Loly itu... Sekarang gini, logikanya. Ini kan rumah ibunya. Loli itu anak pertama, sedangkan dia nggak terima, ada banyak orang masuk ke kamar. Terus ngambil iPad. Kenapa yang naik itu nggak satu atau dua orang? Ini banyak, ramai banget kayak JKT48," ungkap Mail.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, Senin, 11 Juli 2022. Ia menyebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Nikita Mirzani.
"Pada Jumat, 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," ungkapnya, melalui siaran pers.
Nikita disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP. (rth)