Foto : Intipseleb/rangga gani satrio
Foto : berbagai sumber

Dalam kesempatan tersebut Wenny Ariani langsung menjelaskan bahwa dirinya sudah mendapat putusan dari Pengadilan Tinggi Banten. Bahwa Rezky Aditya ialah ayah biologis dari Kekey.

"Karena putusan akhir dari Pengadilan Tinggi Banten menyatakan dan mengabulkan kepada penggugat bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis," kata Wenny Ariani. 

Putusan tersebut didapat Wenny Ariani pada Mei 2022 lalu. Wenny Ariani juga mengatakan, bahwa Rezky Aditya masih berhak menepis putusan tersebut. Dengan melakukan tes DNA.

Sebagai pengingat,  kasus berawal saat Wenny Ariani melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang soal pengakuan dan tanggung jawab Rezky Aditya terhadap putrinya, Kekey. Tapi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tidak mengabulkan gugatan Wenny Ariani. Rupanya, ia tak terima hasil putusan tersebut.

Lalu, Wenny Ariani melakukan upaya banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Banten.Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten sebut bahwa Rezky Aditya ialah ayah biologis dari putri Wenny Ariani. Tapi, masih ada upaya hukum kasasi yang bisa ditempuh terkait gugatan yang termasuk perdata ini.

Mengenai perkara ini, Rezky Aditya sempat membantah tudingan bahwa dirinya menghamili Wenny Ariani. Menurutnya pengakuannya, hubungannya dan Wenny Ariani hanya sebatas rekan bisnis.

Topik Terkait