"Prosedurnya, hukumnya memang kalo dari pihak laki-laki yang mengajukan itu biasanya dari pihak wanita bisa meminta semacam mut'ah, iddah," ungkap Wijayono Hadisukrisno di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin, 11 Juli 2022.
Meski begitu, tim kuasa hukum Dewi Perssik tersebut mengatakan bahwa kliennya tak membahas hal tersebut sedikit pun. Ia pun kembali mempertegas bahwa dalam hukum nafkah mut'ah dan nafkah indah memang diatur.
"Cuma kemarin disampaikan bahwa itu tidak dibahas sama sekali," ujar Wijayono Hadisukrisno.
"Tapi hal-hal tersebut berdasarkan hukum memang ada," sambung Wijayono Hadisukrisno kepada awak media.
Ternyata, Dewi Perssik tak mempermasalahkan soal nafkah mut'ah dan nafkah indah. Mantan istri Aldi Taher tersebut pun tak berencana untuk menagih nafkah mut'ah dan iddah kepada Angga Wijaya. Maka dari itu, Dewi tak akan menerima nafkah pasca perceraian dari Angga.
"Cuma Mbak Depe tidak mempermasalahkan itu," tutur Wijayono Hadisukrisno.
"Tidak akan meminta apapun. Itu aja sih," lanjutnya.