IntipSeleb Lokal – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan Putra Siregar dan Rico Valention Kamis, 7 Juli 2022. Agenda hari ini JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadiri saksi.
Sidang di mulai pukul 13.16 WIB. Saksi atas nama Chandrika Chika dan Nabila Maharani Sukandar datang sebagai saksi. Mau tahu kelanjutannya? Yuk simak artikel berikut ini!
JPU hadirkan Chandrika Chika
Sidang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino. Kedua terdakwa tersebut menjalani sidang secara virtual dari rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Sedangkan saksi dihadirkan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan selebgram Chandrika Chika.
Dari pantauan tim IntipSeleb yakni Chandrika Chika, selebgram kelahiran 2003 tersebut tampak hadir pada pukul 13.14 WIB. Ia tak hanya datang sendiri namun bersama saksi lainnya, yaitu Nabila Maharani Sukandar.
Pada saat itu, mantan kekasih Thariq Halilintar menggunakan pakaian atasan kemeja berwarna putih dan dipadukan dengan bawahan celama panjang motif batik berwarna cokelat.
Chandrika Chika Hadir Sebagai Saksi
Kemudian, Chika itu mengatakan kehadirannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai saksi untuk kasus Putra Siregar dan Rico Valentino.
"Sebagai saksi," ucap Chandrika Chika singkat sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 Juli 2022.
Saat ditanyai oleh majelis hakim tentang persiapan sidangnya kali ini. Chika secara tegas mengakui siap untuk memberikan kesaksian di dalam persidangan ini.
"Siap," jawab Chandrika Chika secara tegas
Lebih lanjut, saat memulai persidangan Hakim Ketua menanyakan apakah Chandrika Chika mengenal Pitra Siregar dan Rico Valentino. Kemudian selebgram tersebut mengakui bahwa diirnya kenal dengan terdakwa tersebut.
"Kenal," tutur Chandrika Chika.
Sekadar informasi, dalam sidang pembacaan dakwaan, Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rth)