"Jadi, satu persatu ditanyakan, dari peristiwa nya, awalnya, sampai saudara korban ini, Sulaiman, itu dirampas kemerdekaannya dalam artiannya hampir 30 hari dia tidak bisa pulang, dia tidak bisa bertemu dengan istrinya, tidak bisa bertemu dengan anaknya, bahkan dia keluar dari satu tempat harus didampingi oleh beberapa orang," lanjutnya.
Fahmi pun menjejaskan bahwa kliennya tersebut diberikan pertanyaan cukup banyak. Jumlahnya hampir 30 pertanyaan.
"Sulaiman itu hampir 30 pertanyaan, tetapi sangat rinci pertanyaannya, luar biasa penyidik memeriksa kasus ini dengan sangat detail pertanyaannya, bahkan dari detik jam hari itu, semua digali," tuturnya.
Rini Diana Laporkan Nindy Ayunda Karena Sekap Suaminya
Sebagaimana diketahui, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini karena Rini menduga Sulaiman, suaminya yang pernah menjadi sopir, disekap oleh Nindy. Laporan ini dilayangkan oleh Rini pada 15 Februari 2021 silam.
Surat pelaporan Rini tersebut tercatat pada nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 KUHP. Selain itu, Nindy Ayunda ternyata telah menerima surat panggilan dari penyidik Unit III Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Surat tersebut diketahui bernomor B/3845/IV/2022/Reskrim J.S dan Nomor B/1846/IV/2022/Reskrim J.S. (way)