IntipSeleb – Nindy Ayunda diduga melakukan penyekapan terhadap mantan sopir pribadinya yang bernama Sulaiman. Atas hal ini, istri Sulaiman yakni Rini Diana melaporkan Nindy ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hari ini, para saksi menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut soal kasus yang menyeret nama Nindy ini. Penasaran kisah selanjutnya? Simak fakta selengkapnya di bawah ini.
Saksi Kasus Penyekapan Jalani Pemeriksaan
Sulaiman, saksi sekaligus korban kasus penyekapan yang dilakukan oleh Nindy Ayunda menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 4 Juli 2022. Ia datang tak sendiri.
Ia ditemani oleh sang istri, sebagai pelapor kasus, dan juga Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Sulaiman. Berdasarkan pantauan IntipSeleb, mereka tiba di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 15.30 WIB.
Fahmi menjelaskan bahwa kliennya hari ini akan menjalani pemeriksaan. Ia menduga kliennya dirugikan atas apa yang dilakukan oleh Nindy.
"Hari ini kita menjalani pemeriksaan. Ada saksi dan saksi korban kasus perampasan kemerdekaan yang diatur dalam Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," ungkap Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 4 Juli 2022.
"Hari ini, korban, Pak Sulaiman ini akan dimintai keterangan sebagai korban, ada pelapor juga. Intisarinya mungkin akan saya sampaikan setelah yang bersangkutan diperiksa," sambungnya.
Fahmi lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya kini membawa tiga orang saksi. Sulaiman nanti akan menjelaskan secara detail perihal kronologi kasus ini.
"Kita bawa tiga. Satuan ada. Yang penting ini suami istri. Pelapornya Rini, korbannya Sulaiman. Nanti Sulaiman akan cerita bagaimana ini dan sebagainya. Dia trauma sampai detik ini," lanjutnya.
Laporan Rini Diana Atas Nindy Ayunda
Sebagaimana diketahui, kasus yang menimpa Nindy Ayunda ini bergulir saat Rini Diana, istri mantan sopir Nindy yakni Sulaiman, mengajukan laporan ke Polres Jakarta Selatan. Hal ini ia lakukan pada tanggal 15 Februari 2021 silam.
Rini Diani menganggap mantan istri Askara Parasady Harsono tersebut telah melakukan penyekapan kepada suaminya, Sulaiman. Surat pelaporan ini tercatat pada nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 KUHP.
Selain itu, informasi panggil ternyata telah diterima oleh Nindy Ayunda dari penyidik Unit III Satreskrim Polres Jakarta Selatan. Surat panggilan diketahui bernomor B/3845/IV/2022/Reskrim J.S dan Nomor B/1846/IV/2022/Reskrim J.S. (bbi)