"Dia punya asumsi soal posisi saya. Waktu saya datang ke pengadilan sebagai saksi, saya sudah sampaikan, saya datang tidak sebagai pejabat negara tapi orang biasa yang melaporkan seseorang karena ada tindak pidana disitu," Ungkap Ahmad Sahroni
"Jadi kalau saya sebagai pejabat negara, di berasumsi bahwa saya melakukan hal tersebut dan tercetus lah nilai Rp 30 Miliar dari berbagai pihak agar yang bersangkutan memiliki putusan yang ringan," lanjutnya. (bbi)