IntipSeleb – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pengeroyokan yang menjerat Rico Valentino dan Putra Siregar. Mereka dihadirkan secara virtual dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 30 Juni 2022.
Saksi atas nama Saputra Aditya, Satya Cendekia Putra Pratama, Reza Rabbani. Sedangkan Kali ini sebagai korban, Nur Alamsyah tidak hadir di persidangan. Lantas bagaimana kelanjutannya? Yuk simak artikel berikut ini!
JPU Hadirkan Saksi
Sidang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino. Kedua terdakwa tersebut menjalani sidang secara virtual dari rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam sidang kali ini JPU Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan 3 orang saksi untuk dimintai keterangan. Saksi tersebut yakni Saputra Aditya, Satya Cendekia Putra Pratama, Reza Rabani sebagai pemilik coffee.
Nur Alamasyah Tidak Hadir di Persidangan
Sementara Nur Alamsyah sebagai korban tidak hadir dalam sidang itu. Kuasa hukum Putra Siregar, Nur Wafiq Murodat menyayangkan jika pelapor sekaligus korban tersebut tidak hadir dalam persidangan.
Hal ini sempat ditanyakan oleh majelis hakim yang memimipin persidangan. Namun JPU mengaku belum bisa menghadirkan saksi korban di persidangan.
"Untuk saat ini saksi Nur Alamsyah belum dihadirkam yang mulia," kata JPU kepada hakim.
Lebih lanjut, Kemudian Nur Wafiq Murodat juga berharap agar Nur Alamsyah dan Chandrika Chika hadir dalam persidangan. Mereka diminta untuk wajib hadir untuk kesaksiannya.
"NA saksi korban dan harus hadir. CC juga kan ada di tempat kejadian, buat apa lapor polisi kalau mereka tidak mau memberikan kesaksiannya didepan hakim. Sia-sia dong laporannya," kata Nur Wafiq Murodat.
Sebagai kuasa hukum Putra Siregar. Ia meminta Nur Alamsyah dan Chandrika Chika dihadirkan dalam sidang lanjutan Putra Siregar dan Rico Valentino pada 7 Juli 2022.
"Kami berharap mereka hadir sesuai permintaan majelis hakim," ujar kuasa hukum Putra Siregar. (rth)