Foto : YouTube/AH

Namun, Kompol Ivan menyampaikan pihaknya belum mengetahui apakah ada proses damai antara pihak Iko Uwais dan Rudi diluar kepolisian. 

"Kita gak tahu seperti, mereka membangun komunikasi seperti apa, yang jelas upaya restorative justice itu kami belum dapat tembusan," katanya. 

Ingin Ada Restorative Justice

Foto : Instagram/ @iko.uwais

Sementara pihak Iko Uwais tetap ingin masalah ini bisa selesai dengan baik. Ia ingin mengajukan restorative justice sesuai dengan peraturan Kapolri. 

"Kami tetap mendorong dan berupaya agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan mengedepankan semangat restorative justice sesuai dengan Peraturan Kapolri. Salam hormat dan salam sehat," kata Leonardus Sagala kuasa hukum Iko Uwais. 

Diketahui, laporan terhadap Iko Uwais dibuat oleh seseorang bernama Rudi. Dimana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. 

Topik Terkait