Foto : Instagram/ @iko.uwais

IntipSeleb – Iko Uwais telah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Bekasi Kota pada Selasa, 28 Juni 2022. Ia diperiksa bersama dengan saudaranya Firmansyah. 

Pengacara dari Iko Uwais, Leonardus Sagala menyampaikan kliennya akan berusaha agar masalah ini bisa selesai dengan baik. Terutama dengan cara restorative justice. Seperti apa keterangan dari kuasa hukum Iko? Berikut artikelnya. 

Akan Kooperatif

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Leonardus Sagala menyampaikan kliennya telah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan pada Selasa lalu. Pemeriksaan itu dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota. 

"Selamat siang rekan-rekan media sehubungan dengan agenda pemeriksaan Iko Uwais dan Firmansyah, kami telah menghadirinya sesuai dengan panggilan polisi yaitu hari selasa, tanggal 28 Juni 2022," kata Leonardus Sagala kepada IntipSeleb, Kamis, 30 Juni 2022.

Leonardus Sagala juga menyampaikan jika kliennya bisa menjawab pertanyaan itu dengan baik. Iko Uwais memang telah menyampaikan akan kooperatif dengan penyidikan kasus ini. 

"Pemeriksaannya berjalan dengan lancar dan klien kami kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik," katanya. 

Selesaikan dengan Restorative Justice

Foto : Instagram/ @iko.uwais

Meski status kasusnya sudah dinaikan menjadi penyidikan namun pihak Iko Uwais tetap ingin masalah ini bisa selesai dengan baik. 

"Kami tetap mendorong dan berupaya agar permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan mengedepankan semangat restorative justice sesuai dengan Peraturan Kapolri. Salam hormat dan salam sehat," katanya. 

Diketahui, laporan terhadap Iko Uwais dibuat oleh seseorang bernama Rudi. Dimana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. 

Dalam laporan disebut awalnya Iko Uwais awalnya bertemu dengan korban, Rudi. Usai berdiskusi yang cukup panjang. Kemudian, terjadi cek-cok antar keduanya. Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung.

Permasalahan keduanya berawal dari kerjasama dalam bidang interior yang dimiliki oleh Rudi dan digunakan oleh Iko Uwais. Iko menganggap ada kesepakatan yang dilanggar. Sedangkan Rudi merasa Iko belum menyelesaikan pembayaran yang seharusnya.(prl).

Topik Terkait