Diketahui, Adam Deni telah diputuskan bersalah atas kasus tindak pidana penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menyampaikan jika ada beberapa pertimbangan meringankan dan memberatkan sebelum memberikan putusan ini.
Majelis Hakim pun akhirnya menghukum Adam Deni dan rekannya, Ni Made Dwita Anggari dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara.
Baca Juga :
Tidak hanya hukuman penjara, Majelis Hakim juga mengharuskan Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari untuk membayarkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara 5 bulan. (Cy)
Baca Juga :