IntipSeleb – Festival Pestapora akan digelar di Gambir Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, 23, 24, 25 September 2022. Nantinya bakal hadir 100 musisi lebih yang menghibur para penonton.
Kerispatih dalam konsep reunian juga akan tampil di sana. Tapi Badai selaku mantan kibordis tak mau hadir nanti. Mau tau fakta yang terjadi, yuk baca artikel di bawah ini.
Kerispatih Reunion Tanpa Badai
Doadibadai Hollo atau Badai eks Kerispatih sudah tak lagi bersama band yang besarkan namanya. Krispatih sendiri akan tampil dalam konsep reunian di festival Pestapora.
Dalam penampilannya, Kerispatih akan menampilka Sammy Simorangkir menjadi vokalis. Tapi Badai memilih tidak hadir di sana.
"Badai udah statement juga dia nggak akan bisa tampil kalo (Kerispatih) main reunian lagi. Tapi Sammy sama Krispatihnya tampil," jelas Kiki Aulia Ucup, perwakilan Boss Creator, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juni 2022.
Ya, jauh sebelum ini, hubungan antara Badai dan Sammy sudah tidak baik. Setelah Sammy tersandung kasus narkoba dan akhirnya dikeluarkan dari Kerispatih.
Vokalis Sisitipsi Ikut Tampil
Sisitipsi termasuk salah satu musisi yang akan tampil di gelaran buatan Boss Creator. Padahal kini vokalis Sisitipsi, Fauzan Lubis masih jalani rehabilitasi.
Ucup pun menyampaikan, pihaknya sudah mendapat kepastian penampilan Sisitipsi dengan personel lengkap. Sehingga ia berani umumkan penampilan band pelantun 'Alkohol' itu.
"Dari manajemennya juga udah possible sisitipsi akan main di september. Dan nggak ada alesan lagi buat gua nggak ajak sisitipsi buat come back di musik festival," jelas Ucup.
Diketahui, Muhammad Fauzan Lubis vokalis dari grup musik Sisitipsi diamankan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan pada Kamis dini hari, 17 Maret 2022 pukul 00.30 WIB.
Dari pengungkapan kasus itu, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sejumlah alat bukti narkotika dari dua TKP yang berbeda. Di TKP pertama polisi berhasil mengamankan sejumlah narkotika.
"1 plastik klip kecil berisikan Biji ganja dengan berat 0,2 gram, 5 setengah Butir Xanax, setengah Butir Dumolid, 1 Butir Calmlet Alprazolam, 1 Butir pil kapsul Lavol," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
Sementara itu, pada TKP kedua di kawasan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 1 pack kertas vapir.
Atas kasus tersebut Muhammad Fauzan Lubis dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tanun 2009 tentang narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun. (rth)