"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 28 Juni 2022.
Langsung Ajukan Banding
Atas putusan tersebut Adam Deni pun sempat berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Ia pun akhirnya mengajukan banding atas putusan 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Apakah akan banding atau pikir-pikir terlebih dahulu?" tanya Majelis Hakim.
"Iya, banding Yang Mulia," ucap Adam Deni.
Usai persidangan Adam Deni menyampaikan jika dirinya akan meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Utara diperiksa.