Didenda Rp1 Miliar
Tidak hanya hukuman penjara, Majelis Hakim juga mengharuskan Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari untuk membayarkan denda sebesar Rp1 miliar.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," kata Hakim.
Usai mendengarkan putusan ini ibunda Adam Deni, Susiani tak kuasa menahan tangisnya. Ia sempat berpelukan dengan salah satu keluarga yang hadir. Ia juga memeluk Adam Deni yang telah menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol.
Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa menyampaikan jika Adam Deni terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer. Dalam dakwaan primer Adam melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.