Foto : Ist

IntipSeleb – Penggiat media sosial, Adam Deni menyampaikan dirinya akan membongkar semua yang dirinya ketahui di sidang putusan vonis nanti. Hal itu dilakukan jika vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih tinggi seperti tuntutan yang diberikan kepadanya. 

Diketahui jika Adam Deni dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Seperti apa keterangan Adam Deni usai sidang? Berikut artikelnya. 

Pengadilan Bertindak Adil

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Adam Deni mengungkapkan jika dirinya berharap putusan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim nanti bisa adil. Ia merasa Hakim harus bisa bertindak adil. 

"Hari ini ya biasa aja, hari Selasa depan putusan mudah-mudahan cuaca mendukung. Mudah-mudahan hakim bisa bersikap secara adil dan tidak terkena intervensi. Karena menurut saya pengadilan ini harus berani mengambil resiko ingin membela penguasa atau ingin bekerja untuk negara," ucap Adam Deni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 20 Juni 2022.

Adam Deni pun akan mengapresiasi Majelis Hakim jika putusan vonis yang diberikan kepada dirinya bisa rendah. Ia juga berharap pengadilan bisa bekerja dengan baik untuk negara. 

"Jadi kalau pengadilan ini berani mengambil keputusan untuk memvonis saya seringan mungkin atau pun vonis saya menyelesaikan masa tahanan saya sangat mengapresiasi dan itu berarti pengadilan ini benar bekerja untuk negara," katanya. 

Ingin Bongkar Semua

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Namun, Adam Deni menegaskan jika vonis yang diberikan tinggi seperti tuntutan Jaksa. Ia akan membongkar semua yang ia ketahui di saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

"Tapi kalau vonis saya masih tinggi berarti sudah dipastikan pengadilan ini terkena intervensi dan ada dugaan hal lain. Semoga saat vonis nanti tidak ada hal-hal yang membuat saya membuka semuanya ya. Doain aja ya. Kalau vonis tinggi saya buka semua di pengadilan," pungkasnya. 

Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Adam Deni pun saat ini menjadi terdakwa kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Persidangan pun telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adam juga telah mendengarkan dakwaan dari Jaksa. 

Dalam dakwaan primair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan subsidair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Terkait