IntipSeleb – Presenter sekaligus komedian Ronal Surapradja menggugat cerai Seruni Purnamasari ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Maret 2022. Gugatan cerai tersebut dilayangkan ke pengadilan setelah Ronal Surapradja dan Seruni Purnamasari menikah selama 14 tahun.
Sejak dalam proses perceraian dengan Seruni Purnamasari, kuasa hukum Ronal Surapradja, Boyke, mengatakan kliennya sulit untuk bertemu dengan anak-anaknya. Mau tahu lebih lanjut? Yuk simak artikel berikut ini!
Ronal Gugat Cerai Istri
Sebelumnya, Ronal Surapradja mengajukan permohonan cerai terhadap istrinya, Seruni Purnamasari ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam agenda kali ini mengenai keterangan saksi dari pihak Ronal Surapradja.
"Agenda hari ini pembacaan bukti surat dan saksi ronal selaku pemohon cerai talak jadi bukti surat," kata Boyke selaku pengacara Ronal Surapradja di PA Jakarta Selatan pada, Kamis, 16 Juni 2022.
Diketahui jika Ronal Surapradja tidak hadir dalam persidangan kali ini. Namun ia menghadirkan orang tua sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
"Keterangan cuma seputar cerai talak Ronal tentu saja alasan alasan mengajukan talak itu karena apa dan memang dibenarkan secara syari'i itu yang diperiksa sama majelis hakim," sambungnya," ucap Boyke.
Menurut Boyke, Ronal Surapradja menggugat cerai Seruni Purnamasari karena satu hal. Sayangnya ia tidak memberitahukan lebih lanjut mengenai alasan kliennya berpisah dengan mantan istrinya tersebut.
"Ada alasan yang membuat Ronal mengajukan, berarti ada sesuatu, begitu aja. bukan rahasia, maksudnya ini kan berarti masuknya wilayah privasi yang masing masing orang punya hak untuk menyampaikan pendapatnya juga untuk menyimpan pendapatnya untuk dikatakan ke publik," kata Boyke.
Pihak Ronal Surapradja Ungkap Sulit Bertemu Anak-Anaknya
Lebih lanjut, kuasa hukum Ronal Surapradja, Boyke, mengatakan kliennya sulit bertemu dan berkomunikasi dengan anak-anaknya dari pernikahannya dengan Seruni Purnamasari. Walaupun begitu, Ronal Surapradja akan tetap menafkahi sang buah hatinya.
"Siapa yang tidak menjadi masalah, ayahnya terbatasi aksesnya bertemu dengan anak. Tapi Ronal dengan husnuzon, anak anak akan tetap menjadi anak anak Ronal. Kewajiban Ronal sebagai ayah kandung ayah biologis akan tetap dilaksanakan," ujar Boyke.
"Ayah tetap menjadi ayah, tidak ada bekas ayah, ibu, kakek atau nenek. Nasabnya mengalir darah di anak anak ini," sambung Boyke. (bbi)