Sebelumnya pada 27 Agustus 2021 Ayu Thalia terlebih dahulu melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara dengan nomor laporan Nomor: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan. Laporan itu terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Nicholas Sean terhadap Ayu Thalia.
Hanya saja, laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean sendiri dinyatakan gugur pada November 2021. Adapun penyebabnya karena penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam bukti yang disertakan. Kemudian, Nicholas Sean melaporkan balik Ayu Thalia yang kasusnya kini tengah disidangkan dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP. (Cy)