"Sekarang logikanya aja, jangankan dikroyok, satu orang Iko Uwais memukul itu orang, bisa ga bangun lagi? Ini yang menurut kami ceritanya dipotong. Padahal dia yang tendang duluan. Iko melakukan refleks karena kakaknya terancam, kepalanya mau dihantam dengan tutup tempat sampah," katanya.
Diundur 20 Juni 2022
Rahim Key pun menyampaikan jika Iko Uwais tidak dapat menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa 14 Juni 2022. Untuk itu pihaknya meminta agar pemeriksaan ditunda hingga 20 Juni 2022.
"Kami kuasa hukum yang mewakili Iko Uwais maupun saudara Firmansyah, kami datang untuk memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena alasan klien kami sedang padat padatnya aktivitas dan insiden itu menyita waktu istirahatnya. Makan yang bersangkutan beri kuasa pada kami, ingin beristirahat karena kelelahan. Kami memohon untuk dapat diagendakan pemeriksaan pada 20 Juni 2022," katanya.
Diketahui, laporan terhadap Iko Uwais dibuat oleh seseorang berinisial R. Dimana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan disebut awalnya Iko Uwais awalnya bertemu dengan korban, Rudi. Usai berdiskusi yang cukup panjang. Kemudian, terjadi cek-cok antar keduanya. Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung.