"Terhadap terlapor IU dan F rencana pemeriksaan nanti sore akan datang kesini bahwa bersangkutan belum bisa hadir karena ada kegiatan sehingga dischedule kembali untuk pemeriksaan IU maupun F," katanya.
Bisa Dijemput
Kombes Pol Hengki pun menyampaikan jika nantinya Iko Uwais dan Firmansyah tidak datang setelah 3 kali pemanggilan akan dilakukan penjemputan. Namun, ia menyakini pihak Iko akan kooperatif.
"Kan semua sudah diatur sekali gak datang dua kali gak datang ketiganya itu ada mekanismenya kita akan jemput kalau tidak hadir. Namun melalui pengacaranya sangat kooperatif mereka akan hadir. Siang sore ini akan menyampaikan untuk minta schedule ulang. Penyidik akan menyimpulkan apakah terjadi kasus bagaimana yang dilaporkan oleh pihak pelapor," katanya.
Diketahui, laporan terhadap Iko Uwais dibuat oleh seseorang berinisial R. Dimana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan disebut awalnya Iko Uwais awalnya bertemu dengan korban, Rudi. Usai berdiskusi yang cukup panjang. Kemudian, terjadi cek-cok antar keduanya. Lalu, Iko diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Buntut pemukulan, korban disebut mengalami luka memar pada wajah, lengan kanan, dan di punggung.