Foto : Instagram/audyitem

IntipSeleb – Akibat belum menyelesaikan tanggung jawab atas jasa interior, senilai Rp 150 juta. Rudi melaporkan Iko Uwais dan adiknya, Firmansyah atas dugaan pengeroyokan ke Polres Bekasi Kota.

Setelah membuat laporan, Rudi langsung divisum pihak kepolisian. Apa saja luka yang diraskan sang pelapor? Berikut artikelnya. 

Korban Jalani Visum

Foto : YouTube

Rudi, korban dugaan pengeroyokan Iko Uwais dan adiknya, Firmansyah telah membuat laporan pada, Sabtu 11 Juni 2022 lalu. Setelahnya polisi langsung lakukan visum kepada Rudi.

Kondisi Rudi dimungkinkan tidak terlalu parah. Lantaran ia tidak harus jalani perawatan di Rumah Sakit.

"Korban kita sudah lakukan visum saat laporan di hari Sabtu kemarin. Sekarang sedang rawat jalan di rumahnya," kata Kasatreskrim Polres Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira, Senin, 13 Juni 2022, di kantornya. 

Namun beberapa bagian organ vital Rudi mengalami luka. Ivan menyebut, sang korban mengalami luka dibagian tangan hingga kepala.

"Untuk korban setelah hasil visum, terluka dibagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan dan bagian punggung," jelas Ivan.

Tanpa Senjata

Foto : iko.uwais/instagram

Iko diketahui memiliki kemampuan ilmu beladiri, silat. Sehingga kemampuannya digunakan untuk mengeroyok pelapor.

"Iya tangan kosong (saat diduga mengeroyok), tidak menggunakan alat," ungkap Ivan.

Polisi mengaku belum mengetahui perlawanan yang dilakukan Rudi. Tapi pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkapnya.

"Itu kita akan dalami, berdasarkan keterangan dari kedua belah pihak," jawab Ivan, saat ditanya perlawanan korban.

Polisi telah lakukan pemeriksaan kepada Rudi dan dua saksi. Sekarang giliran suami Audy Item dan adik iparnya yang telah dijadwalkan untuk pemeriksaan pada, Selasa 14 Juni 2022.

Sebagai pengingat, laporan terhadap Iko Uwais dibuat oleh seseorang berinisial R. Dimana laporan diterima dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Kasus bermula saat Iko merasa Rudi belum menyelesaikan kewajibannya dalam bidang jasa interior. Nilai kontrak jasa tersebut diangka Rp 150 juta.

Beberapa kali cara penagihan pun dilakukan Iko, dari cara komunikasi hingga adanya dugaan pengeroyokan. Diduga Audy Item pun menyaksikan perbuatan suaminya, namun hingga kini polisi masih lakukan penyelidikan.

"Dengan berbagai cara (penagihan), dengan telepon, mengirim invoice via Whatsapp, terus terjadilah cekcok mulut perselisihan kedua pihak ini," kata Ivan.

Peristiwa terjadi di kawasan Summarecon Bekasi, Jawa Barat, komplek tempat tinggal pelapor dan terlapor. Polisi juga belum menaikan status tersangka, dengan mendahulukan praduga tak bersalah. (Cy)

Topik Terkait