Kasus bermula saat Iko merasa Rudi belum menyelesaikan kewajibannya dalam bidang jasa interior. Nilai kontrak jasa tersebut diangka Rp 150 juta.
Beberapa kali cara penagihan pun dilakukan Iko, dari cara komunikasi hingga adanya dugaan pengeroyokan. Diduga Audy Item pun menyaksikan perbuatan suaminya, namun hingga kini polisi masih lakukan penyelidikan. (Cy)