"Pencemaran nama baik, kejadiannya tanggal 29 Mei nah, malam senin. Yang mana kemudian Paulina Dadek screenshoot dan posting story percayakapan dia dengan Doddy Sudrajat berkaitan dengan perdamaian Ayu Wisya," ujar Mirwansyah.
"Nah kemudian ada kalimat di bawahnya, 'anda ngomong apa?' dia bilang begitu, ngetag nama saya Mirwansyah, ada yang menghubungi saya dulu, kata dia begitu. 'Jangan karang-karang omongan lg yah' kata dia gitu" ucap Mirwansyah.
Menurut Mirwansyah, ia juga tidak mengetahui maksud dari mengarang yang dikatakan Paulina Dadek. Ia juga mengakui tidak pernah mengatakan di mana pun mengenai Ayu Wisya yang sudah berdamai.
"Nah, yang saya karang-karang itu apa, kalau mengenai perdamaian Ayu Wisya dalam statmen saya di mana pun, tidak pernah mengatakan Ayu Wisya sudah berdamai," kata Mirwansyah.
Akibat tudingan tersebut, Mirwansyah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Timur. Dan Pasal 27 ayat 3 UU nomer 19 2016 tentang ITE dengan ancaman pidananya 4 tahun. (nes)