"Tuntutan 8 tahun melampaui batas dan berlebihan serta zolim. Upaya terdakwa hanya berupaya mencari, mengunpulkan infonrmasi tentang tindak pidana korupsi. Tuntutan tersebut adalah tindakan zolim," kata Herwanto N. selaku kuasa hukum Adam Deni saat membacakan nota pembelaan, Selasa, 7 Juni 2022, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kawasan Jakarta Selatan.
Penggiat media sosial menekankan dirinya tak kuasa menahan sedih kala Ibunda menangis mendengar tuntutan dari Jaksa. Terlebih dirinya menegaskan bukan penjahat kelas kakap, sehingga meminta keringanan pada hukuman yang dituntut kepadanya itu.
"Saya anak satu-satunya dari keluarga sederhana. Kemarin ketika kami mendengar tuntutan, saya tidak tega melihat orang tua saya menangis. Saya anak tunggal yang ingin mencari nafkah untuk mereka dan mengangkat harkat keluarga saya. Saya bukan koruptor, saya bukan pembunuh dan saya bukan bandar narkoba. Saya meminta keringanan vonis kasus saya", kata Adam Deni.
Ingin Ungkap Kasus Kejahatan
Adam Deni mengungkapkan selama ini dirinya memiliki fokus untuk ungkap kasus kejahatan. Bahkan dalam persidangannya hari ini, penggiat media sosial itu turun menyebutkan track record-nya dalam mengungkapkan beragam kasus dan terbukti benar.
Termasuk postingan tentang Ahmad Sahroni yang berujung petaka. Kendati begitu, dirinya tak menyesali perbuatannya yang dianggap bertujuan membuka kejahatan.