IntipSeleb – Andrie Bayuajie, gitaris band Kahitna ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Ia diamankan di kost Cilandak Heights lantai 2 kamar nomor 208 yang berlokasi di Jl. Cilandak, Jakarta Selatan.
Usai penangkapan tersebut pihak Kahitna memberikan pernyataan resmi terkait kasus narkotika yang menjerat Andrie Bayuajie. Seperti apa pernyataan resmi tersebut? Berikut artikelnya.
Pernyataan Resmi Kahitna
Band Kahitna menyampaikan penyataan resmi terkait kasus narkotika yang menjerat Andrie Bayuajie. Dalam pernyataan yang dibagikan di akun Instagram pribadi mereka. Pihaknya membenarkan penangkapan tersebut.
"Terkait berita yang beredar mengenai saudara kami, Andrie Bayuadijie (gitaris dari band Kahitna), kami sampaikan bahwa benar adanya Andrie saat ini sedang bersama pihak yang berwenang karena kepemilikan obat yang ternyata termasuk kategori psikotropika golongan 4 yang penggunaannya membutuhkan resep dokter," tulis pihak manajemen Kahitna di Instagram.
Lebih lanjut, psikotropika jenis Valdimex Diazepam itu digunakan oleh Andrie untuk lebih tenang dalam menjalani jadwal latihan yang cukup padat.
"Konsumsi obat tersebut semata bertujuan untuk memaksimalkan waktu istirahat yang sedikit. Saat ini Andrie dalam keadaan sehat dan baik serta akan segera menjalani rehabilitasi," tulisnya.
Ucapan Terima Kasih
Tak lupa pihak manajemen Kahitna juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang sudah mendukung dan mendoakan kepada Kahitna dan Andrie Bayuajie.
"Terima kasih atas segenap doa dari Soulmate Kahitna, semoga Andrie mendapat hikmah dan pengalaman ini menjadi pembuka jalan untuk masa depannya yang lebih baik dan penuh berkah. Aamiiin Ya Rabbal Alamin," tulis pihak manajemen.
"Kami selaku keluarga besar manajemen Kahitna juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian serta dukungan, khususnya Polres Metro Jakarta Barat atas kerja samanya. Salam, Manajemen KAHITNA," tutupnya.
Andrie Bayuajie ditangkap oleh polisi karena ia kedapatan mengkonsumsi narkoba. Andrie ditangkap di kost Cilandak Heights lantai 2 kamar nomor 208 yang berlokasi di Jl. Cilandak, Jakarta Selatan. Dari penangkapan itu ditemukan bukti berupa 45 butir Valdimex Diazepam.
Andrie Bayuajie pun terancam pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.