Pesinetron satu ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.Berdasarkan laporan tersebut, Krisna Mukti telah mengikuti arisan dengan sang pelapor yang bernama Yeni Khaidir. Sejak 2018, arisan berjalan hingga pada Tahun 2021, arisan berhenti dengan kondisi Krisna Mukti belum membayar biaya arisan tersebut. Sehingga Krisna Mukti pun akan terjerat pasal penipuan dan/atau penggelapan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Tanggapan Krisna Mukti
Krisna Mukti hingga saat ini belum bereaksi atas tudingan yang membawa namanya. Namun Krisna Mukti sendiri terlihat masih terlihat santai dengan membuat konten di Instagram. Di mana terlihat dirinya melakukan goyangan TikTok yang diunggahnya di postingan Instagram.
Tak goyang sendirian, Krisna Mukti menjadi lelaki yang berada di depan di antara peserta yang terdiri dari puluhan orang di belakangnya tersebut.
Sampai saat ini ia belum menanggapi tudingan mengenai jumlah uang arisan mencapai ratusan juta tersebut hingga dituduh menggelapkan dana uang arisan pada kelompok arisannya itu. (nes)