Foto : Instagram

Perlu Dibuktikan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Terkait tuduhan yang diberikan oleh Adam Deni kepada Ahmad Sahroni terkait kasus korupsi. Arman Hanis menyampaikan tuduhan harus dibuktikan. Jika tidak bisa membuktikan akan ada hukumnya. 

"Oh, itu hak AD sendiri, masih perlu pembuktian," ucap Arman kepada awak Media. 

"Saya tegaskan, tuduhan tersebut tidak benar. Ada akibat hukumnya juga apabila tuduhan tersebut tidak dapat mereka buktikan," sambungnya. 

Diketahui jika, Adam Deni dianggap terbukti bersalah dan melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer. Dalam dakwaan primer Adam melanggar Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. 

Topik Terkait