IntipSeleb – Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan jika Wanda Hamidah selama proses pemeriksaan menjawab pertanyaan secara kooperatif. Sebelumnya diketahui Wanda Hamidah melakukan perusakan rumah mantan suaminya, Daniel Patrick.
Kemudian Daniel Patrick melaporkan Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok. Pihak penyidik mengungkapkan bahwa Wanda Hamidah ingin ada mediasi dari kedua belahpihak. Mau tahu kelanjutannya? Yuk simak artikel berikut ini!
Wanda Hamidah Kooperatif Saat Menjawab Pertanyaan dari Penyidik
Wanda Hamidah hadir di Polres Metro Depok bersama kuasa hukumya, Tegar Putuhena. Wanda Hamidah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan mengenai kasus perusakan rumah dan juga penistaan kepada Daniel Patrick.
"Jadi, sesuai dengan surat undangan yang kita minta untuk permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terlapor, Wanda Hamidah dalam hal ini, terlapor hadir bersama lawyer untuk memenuhi panggilan penyidik untuk diminati keterangan terkait kasus yang kemarin," ucap AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin, 30 Mei 2022.
Selama 2 jam lebih Wanda Hamidah diperiksa oleh penyidik. Wanda Hamidah juga diberi 19 sampai 20 pertanyaan. Selama proses penyidikan, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa Wanda Hamidah menjawab secara kooperatif.
Wanda Hamidah Ingin Jalur Mediasi
AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan jika pihak dari Wanda Hamidah ingin diselesikan secara kekeluargaan. Tak hanya itu, Wanda Hamidah meminta kepada pihak Daniel Patrick untuk membuka proses mediasi.
"Jadi, dari pribadi Wanda Hamidah sendiri bersama lawyer juga menginginkan adanya mediasi terkait kasus ini. Karena kan memang awalnya masalah keluarga," ujar AKBP Yogen Heroes Baruno.
"Namun, kami meminta untuk dari pihak sana untuk membuka proses mediasi untuk kita untuk mediasi ini," lanjut AKBP Yogen Heroes Baruno.
Jika kedua belah pihak bersedia mediasi, pihak penyidik siap untuk memfasilitasi. Untuk proses selanjutnya, selama menunggu proses mediasi masih akan mengumpulkan alat bukti.
Informasi lebih lanjut, Wanda Hamidah dikenakan pasal 167 KUHP, pasal 406 KUHP, dan pasal 335 KUHP. Kemudian AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan setiap pasal memiliki ancaman yang beda beda.
"Ada yang delapan bulan, ada yang dua tahun delapan bulan, setahun. Beda beda," kata AKBP Yogen Heroes Baruno. (nes)