Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

IntipSeleb – Penggiat media sosial, Adam Deni dituntut 8 tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Ada beberapa pertimbangan yang membuat Jaksa menuntut hukuman itu. 

Sebelum membacakan tuntutan, Adam Deni sempat membeberkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan tuntutan tersebut. Apa saja pertimbangan dari Jaksa? Berikut artikelnya.

Memberatkan dan Meringankan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan kepada Adam Deni dan terdakwa lain Ni Made Dwita Anggari. Tuntutan itu diambil setelah melihat beberapa pertimbangan. 

Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan tuntutan itu karena Adam Deni dianggap tidak menyesal dan membuat keributan. 

“Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukan penyesalan dalam persidangan, tidak berbuat baik dengan adanya keributan di pengadilan ini, para terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 30 Mei 2022.

Sementara itu, hanya ada satu alasan yang membuat tuntutan itu ringan. Karena Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari belum pernah terjerat hukum. 

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum,” tambahnya. 

Dituntut 8 Tahun Penjara

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Usai membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Jaksa akhirnya menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari masing-masing pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," ujarnya. 

"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," sambungnya. 

Sidang kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembaca nota pembelaan pada Selasa, 7 Juni 2022 mendatang. 

Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.

Adam Deni pun saat ini menjadi terdakwa kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Persidangan pun telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adam juga telah mendengarkan dakwaan dari Jaksa. 

Dalam dakwaan primair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan subsidair Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (nes)

Topik Terkait