Denda Rp 1 Miliar
Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari juga diharuskan membayarkan denda Rp 1 Miliar jika tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman 5 bulan penjara.
"Dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan adanya denda masing-masing Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman masing-masing selama 5 bulan," katanya.
Sidang kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin akan dilanjutkan dengan agenda pledoi atau pembaca nota pembelaan pada Selasa, 7 Juni 2022 mendatang.
Diketahui jika, Adam Deni ditangkap atas laporan seseorang berinisial SYD yang merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni. Ia ditangkap pada Selasa, 1 Februari 2022 dengan nomor LP/A/0040/I/2022/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Januari 2022.
Adam Deni pun saat ini menjadi terdakwa kasus penyebaran dokumen pribadi tanpa izin. Persidangan pun telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adam juga telah mendengarkan dakwaan dari Jaksa.