Wenny Ariani sendiri dikabarkan langsung menangis bahagia setelah mendengar putusan tersebut. Perjuangannya selama berbulan-bulan akhirnya berbuahkan hasil.
"Alhamdulillah Bu Wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," katanya.
Putusan Pengadilan Tinggi Banten
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan beberapa poin terkait pengajuan banding Wenny Ariani. Salah satunya terkait Kekey anak biologis dari Rezky Aditya.
"Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri: 1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian 2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya 4. menolak untuk selebihnya," putusan Pengadilan Tinggi Banten.
Diketahui, Wenny mengajukan gugatan kepada Rezky Aditya tentang pengakuan anak dan sejumlah uang kerugiaan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun sayangnya, gugatan Wenny ditolak.