IntipSeleb – Lina Jubaedah mantan istri Sule meninggal dunia pada Sabtu, 3 Januari 2020. Rizky Febian melaporkan ke Polrestabes Bandung karena merasa ada kejanggalan pada kematian ibunya.
Proses autopsi telah dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2020, butuh waktu dua minggu untuk mengetahui kadar racun (toksiologi) dalam tubuh Lina saat meninggal. Sementara Teddy suami Lina sudah dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak tiga kali seputar kematian istrinya.
Dalam berita sebelumnya, pembagian aset almarhum Lina sempat terucap dari bibir Teddy dan Rizky Febian. Tim IntipSeleb mengonfirmasi terkait hal ini kepada pengacara Lina, Abdurrahman yang dihubungi pada Senin siang, 13 Januari 2020.
Baca juga: Teddy Ungkap Lina Jalani Terapi Bekam Sebelum Meninggal
Nilai aset capai Rp10 Miliar
Pengacara Lina membenarkan ada permintaan pembagian aset dari almarhum sebelum meninggal. Tepatnya saat persidangan cerai dengan Sule pada 2018 silam. Namun hal itu belum sempat dilakukan karena Lina kembali menikah dengan Teddy pada Januari 2019.
“Jadi waktu itu setelah cerai belum sempat urus tiba-tiba ada perkawinan dengan Teddy. Saya kebetulan ada kegiatan lain belum sempat memproses itu. Jadi kalau misalnya Teddy ada pembagian, pembagian apa? Itu memang hak anak-anak (Lina dan Sule),” ungkap Abdurrahman.
Berdasarkan penjelasan pengacara Lina, aset tersebut berupa tanah 2 hektar di Pangalengan Bandung, kos-kosan 32 kamar di Telkom University, rumah di villa Banda, tanah di Lembang, kemudian tanah di Ciamis, Bandung, serta daerah Cilenceng. Termasuk perhiasan seperti emas hingga berlian.
Nilai aset diperkirakan mencapai Rp10 miliar dan sebagian memang gana-gini dari perceraian dengan Sule.
“Kalau ditotal cukup gede lah ya mencapai Rp10 miliar. Iya sebagian itu (pembagian gana-gini), intinya pembagian aset itu adalah aset milik almarhum sebelum perkawinan dengan Teddy. Kalau ada harta yang didapat setelah perkawinan dengan Teddy maka itu juga harus dibagi,” lanjut pengacara Lina.
Nasib Teddy dan Anaknya
Diketahui, Lina meninggal dunia setelah dua bulan melahirkan anak pertamanya dengan Teddy. Berdasarkan keterangan pengacara, aset Lina akan diberikan kepada empat anak dari pernikahan dengan Sule. Maka Teddy dan anak bayinya tidak mendapat hak waris.
“Gak ada, aset itu harus dikembalikan pada ahli warisnya ibu Lina. Karena ibu Lina almarhum membawa harta bawaan dari hasil perkawinan sebelumnya (selama 20 tahun) nikah sama Sul,” ucap Abdurrahman selaku kuasa hukum.
Proses pembagian aset baru akan dilakukan oleh kuasa hukum setelah laporan Rizky Febian selesai. Teddy sebagai suami Lina berharap pesan almarhum berupa pembagian aset dapat segara dilakukan.
“Awal omongan pertama dari Teddy saya lihat itu itikad baik, sementara itu anak-anak terganggu pikirannya untuk mengikuti proses laporan dulu kan,” sambung pengacara Lina.