Foto : Intipseleb.com

IntipSeleb – Lina Jubaedah mantan istri Sule meninggal dunia pada Sabtu, 3 Januari 2020. Hingga kini proses penyelidikan Polrestabes Bandung atas kematian almarhum yang dianggap janggal oleh Rizky Febian masih berlangsung.

Jenazah Lina sudah diautopsi pada Kamis, 9 Januari 2020 dan masih menunggu hasil tes toksiologi atau kadar racun kurang lebih dua minggu. Sementara itu, Teddy suami Lina sudah memenuhi panggilan polisi untuk ditanya seputar kematian Lina sebanyak tiga kali. 

Dalam berita sebelumnya, kabar soal pembagian aset almarhum Lina sempat terucap dari bibir Rizky Febian dan Teddy. Tim IntipSeleb mengonfirmasi hal ini kepada pengacara Lina, Abdurrahman yang dihubungi lewat telepon pada Senin siang, 13 Januari 2020.

Diserahkan untuk anak-anak Lina dan Sule

Sebelum menikah dengan Teddy pada Januari 2019, Lina menikah selama 20 tahun dengan komedian Sule. Penikahan tersebut dianugerahkan empat orang anak yakni musisi Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Adriansyach, dan Ferdinan Ardiansyach.

Menurut pengacara Lina, pembagian aset ini sudah dibicarakan almarhum sebelum menikah dengan Teddy. Tepatnya saat sidang cerai dengan Sule pada 2018 silam.

"Dasarnya pertama memang itu pernah diceritakan kepada saya waktu persidangan cerai bahwa almarhum itu punya beberapa aset salah satunya yang sudah disebutkan sama Teddy itu akan diberikan kepada anak-anaknya," ungkap Abdurrahman selaku kuasa hukum Lina.

Teddy dan anaknya tidak dapat

Sebelum meninggal dunia, Lina diketahui baru dua bulan melahirkan anak perempuannya dengan Teddy. Bayi tersebut diurus langsung oleh Teddy sepeninggalnya almarhum meski pihak Sule berharap dapat merawat dan membesarkan anak Lina.

Mengenai pembagian aset warisan, pengacara Lina menegaskan bila Teddy dan anaknya tidak memiliki hak waris. Karena aset tersebut merupakaan bawaan dari pernikahan Lina dan Sule.

"Kalau itu enggak punya hak waris dari aset sebelumnya. Itu aset bawaan kok, jadi kita perlu luruskan itu pembagian apa. Teddy dan bayinya kita anggap gak ada (hak waris) karena (aset Lina) dari pernikahan sebelumnya (sama Sule)," ungkap Abdurrahman pengacara Lina.

Adapun aset Lina terdiri dari tanah 2 hektar di Pangalengan Bandung, kos-kosan 32 kamar di Telkom University, rumah di villa Banda, tanah di Lembang, kemudian tanah di Ciamis, Bandung, serta daerah Cilenceng. Termasuk perhiasan seperti emas hingga berlian.

Topik Terkait