IntipSeleb – Judika menjadi salah satu nama artis yang ikut terseret dalam kasus investasi ilegal MeMiles. Kepolisian Daerah Jawa Timur bakal memanggil penyanyi 41 tahun itu untuk dimintai keterangan pada Rabu, 22 Januari 2020.
Pihak Judika pun memberikan keterangan terkait pemanggilan ini. Tidak hanya soal panggilan, Judika yang diwakili manajernya juga menjelaskan dugaan keterlibatan artisnya dalam investasi bodong itu.
Judika akan penuhi panggilan
Sumber foto: Instagram/@jud1ka
Adjie, manajer Judika mengatakan kalau pemanggilan artisnya hanya sebagai saksi. Namun dia belum bisa memastikan Judika akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak, karena ayah dua orang anak itu sudah ada acara yang harus dihadiri.
"Sementara dari kita ini, mengusulkan sih begitu (22 Januari 2020), karena kan ada acara jadinya tentatif ya, tapi kalau acaranya enggak jadi ya kita bakal jalan datang tanggal segitu," kata Adjie saat dihubungi awak media, Jumat, 10 Januari 2020.
Tidak dapat endorse dan hanya sebagai pengisi acara
Lebih lanjut, Adjie menegaskan kalau Judika tidak mendapatkan endorsement apapun dari investasi tersebut. Suami Duma Riris ini hanya hadir sebagai pengisi acara. Tapi Adjie memaklumi kalau Judika tetap akan dimintai keterangan terkait investasi bodong beromzet Rp750 miliar itu.
"Pengisi acara saja sebenarnya. Kalau aku melihat mungkin karena ada nama lumayan gede nempel di situ Judika, jadi mungkin mereka (polisi) butuh kesaksian segala macam jadi ngundangya Judika. Tapi sebenarnya buat kita enggak ada yang perlu diklarifikasi segala macam, biasa aja," sambung Adjie.
"Di sini kan konteksnya kata polisi terkait bukan terlibat, jadi ya waktu itu judika nyanyi, jadi terserah aja orang mau berpersepsi kan negara demokrasi. Tapi dari sisi kontrak ya kayak off-air biasa," lanjutnya.
Saat disinggung soal reaksi Judika atas kasus ini, Adjie memiliki jawaban tersendiri. "Ya kita ketawa, kita geli aja. Judika kan juga sering nyanyi diundang sama Jenderal-jenderal itu," pungkas Adjie, manajer Judika.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi bodong, MeMiles yang dijalankan tersangka (KTM dan FS). Menggunakan nama PT Kam and Kam, perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan. Dalam waktu delapan bulan sejak didirikan, perusahaan itu kabarnya sudah beromzet Rp750 miliar.
Baca juga: Terseret Investasi Bodong MeMiles, Ello dan Judika Sempat Bantah