Foto : Berbagai Sumber

IntipSeleb –  Doni Salmanan atau sebelumnya dikenal dengan sebutan crazyrich Bandung, saat ini tengah mendekam di penjara atas kasus penipuan investasi bodong berkedok trading lewat aplikasi Quotex. Karena mendekam dipenjara, sang istri, Dinan Fajrina akhirnya merayakan lebaran pertama sendiri. 

Sedih banget, begini momen Dinan Fajrina rayakan lebaran tanpa suami. Yuk, intip di bawah ini!

Momen Dinan Fajrina saat rayakan lebaran tanpa suami

Foto : Instagram/dinanfajrina

Di hari lebaran pertama ini, Dinan Fajrina mengungkapkan momen saat merayakan hari Idul Fitri tanpa suami. Melalui akun Instagram pribadinya, Dinan Fajrina masih mengutarakan rasa syukurnya. 

"Allhamdullilah bisa solat ied tahun ini" tulis Dinan Fajrina istri Doni Salmanan, melalui akun Instagram pribadi. "Langsung cabut nail art tadi malem haha" tambah Dinan Fajrina. 

Dinan Fajrina ucapkan permintaan maaf

Foto : Instagram/@dinanfajrina
 

Di kesempatan yang baik, Dinan Fajrina juga mengucapkan permintaan maaf dan menuturkan kalimat inspirasi.

"Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Kami berdua mengucapkan mohon maaf lahir dan batin," sambungnya.
"May all of us blessed with peace and back to fitr by forgiving each others (semoga kita semua diberkahi dengan kedamaian dan kembali ke fitri dengan saling memaafkan)" tambahnya. 

Tidak mau melupakan sang suami, Dinan Fajrina membubuhkan nama Doni Salmanan. 

"Dengan cinta, The Salmanans," tutupnya.

Tanpa suami, Dinan Fajrina dan keluarga tengah merayakan Idul Fitri 1443 Hijriyah di Jakarta.  Diduga, Dinan Fajrina akan menyambangi Doni Salmanan di rutan Bareskrim Poli dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Sementara itu, Doni Salmanan telah resmi mengenakan baju tahanan dan mendekam di penjara pada 16 Maret 2022.

Setelah penyelidikan dan diadili dengan 90 pertanyaan, Doni Salmanan akhirnya ditetapkan menjadi tersangka penipuan. Tak hanya itu, Doni Salmanan juga terjerat pasal 27 ayat (2) dan pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomir 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu juga terjerat Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Topik Terkait