Foto : Instagram/ @marcello_tahitoe

IntipSeleb – Marcello Tahitoe alias Ello seharusnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus investasi DNA Pro. Namun, ia batal diperiksa karena akan dijadwalkan ulang oleh pihak penyidik. 

Charles Panjaitan kuasa hukum dari Ello menyampaikan jika kliennya sudah dalam perjalanan namun akhirnya batal untuk hadir. Seperti apa keterangan dari pihak Ello? Berikut artikelnya. 

Batal Jalani Pemeriksaan

Foto : Instagram/@marcello_tahitoe

Charles Panjaitan kuasa hukum dari Ello menyampaikan jika kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini Kamis, 28 April 2022 di Bareskrim Polri. 

"Bahwa Klien Kami, diagendakan akan melakukan pemeriksaan terkait perkara DNA Pro sebagai saksi pada hari ini, tanggal 28 April 2022 Pukul 13.00 WIB," kata Charles kepada awak media. 

Namun, Ello batal diperiksa karena mendapatkan informasi dari penyidik Bareskrim Polri pemeriksaan akan diundur. Belum diketahui kapan Ello akan kembali diperiksa terkait kasus tersebut. 

"Ketika diperjalanan menuju Bareskrim Polri, kami mendapatkan informasi dari penyidik bahwa agenda pemeriksaan terhadap klien kami ditunda sampai waktu yang akan diinfokan kemudian dengan alasan satu dan lain hal dari pihak penyidik. Demikian kami infokan," katanya. 

Sebagai Pengisi Acara

Foto : Instagram/@marcello_tahitoe

Petra manajer dari Ello menyampaikan jika ia akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Ia sempat menjadi pengisi acara bersama dengan Rossa dan Gigi. 

"Iya pengisi acara lah tanggal 16 Desember waktu itu. Bali. Sama Rossa semua Gigi, Rossa," ucap Petra. 

Diketahui, kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah artis terkait kasus DNA Pro pada pekan depan.

Namun, Gatot belum bisa menyampaikan identitas dari para artis yang akan dimintai keterangannya terkait kasus DNA Pro pekan depan itu.

Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lain termasuk penelusuran aset-aset terkait kasus DNA Pro.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro yakni AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Adapun, tujuh orang pelaku masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. (bbi)

Topik Terkait