Setelah somasi pertama menuntut Tri Suaka dan Zidan untuk meminta maaf. Kini somasi kedua yang dilayangkan Forkami lebih fokus pada pembagian royalti terhadap seniman-seniman yang dipakai lagunya oleh kedua youtuber tersebut.
Ketua Advokasi Forkami menegaskan melalui UU Hak Cipta, forumnya berusaha melindungi hak-hak seniman. Terutama untuk lagu-lagu melayu yang di-cover dan di-publish tanpa izin.
"Ini UU yang bicara, setiap pencipta mempunyai royalti di sana, apabila si pemakai lagu tidak meminta izin kami berhak meminta seluruh keuntungan ekonomis yang dia dapat untuk diberikan ke kita atau kita diberi peluang untuk menggugat perdata dengan meminta kerugian materiil dan imateriil besarannya kita yang menentukan," kata Arianto.
"Kalau royalti kita konsen. Seperti awal, yaitu satu kali upload kita mintakan 1 miliar. Kalau lagunya sama tapi di upload berkali-kali itu tetap 1 miliar. Berarti kalau 10 upload, ya 10 miliar," lanjut Arianto. (jra)