IntipSeleb – Youtuber Tri Suaka dan Zinidin Zidan disomasi untuk yang kedua kalinya oleh Forkami (Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia). Somasi ini disebabkan oleh cover lagu tanpa izin yang dilakukan keduanya salah satunya atas karya Erwin Agam berjudul Hantaran Emas.
Lantas seperti apa kelanjutan somasi kedua dari Forkami kepada youtuber tersebut? Simak selengkapnya lewat artikel berikut ini.
Somasi Kedua
Tri Suaka dan Zinidin Zidan kini diterpa banyak masalah. Berawal dari masalah video parodi, kini keduanya dihadapkan masalah lanjutan.
Awalnya Tri dan Zidan ditegur oleh Erwin Agam yang tak lain merupakan produser sekaligus pencipta lagu. Erwin protes kepada kedua youtuber tersebut yang sering menggunakan karyanya yakni cover lagu ciptaannya di Youtube tanpa meminta izin.
Sebelumnya diketahui pada Jumat, 22 April 2022, Forkami sudah melayangkan somasi yang pertama kepada pihak Tri Suaka dan Zidan. Pihak youtuber tersebut sudah merespons somasi dan meminta maaf.
Menindaklanjuti somasi pertama, Forkami kembali melayangkan Somasi yang kedua. Adapun harapannya tim musisi Jogja Project Tri Suaka, Zidan, dan tim kuasa hukumnya untuk menemui Forkami secara langsung.
Inti yang dituntut ialah hak royalti untuk pencipta asli lagu dan tim yang merilis pertama lagu tersebut. Forkami tidak hanya memperjuangkan hak Erwin Agam, tetapi pencipta lagu lainnya khususnya lagu melayu.
"Ini uu yang bicara, setiap pencipta mempunyai royalti di sana, apabila si pemakai lagu tidak meminta izin kami berhak meminta seluruh keuntungan ekonomis yang dia dapat untuk diberikan ke kita atau kita diberi peluang untuk menggugat perdata dengan meminta kerugian materiil dan imateriil besarannya kita yang menentukan," jelas Arianto S. H. selaku Ketua Advokasi Forkami di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 27 April 2022.
Jika Tidak Dihiraukan akan Bertindak Tegas
Arianto menjelaskan somasi kedua ini diberikan waktu lebih lama dibandingkan yang pertama. Jika sebelumnya selama 3 hari, kali ini diberi waktu 7 hari.
Forkami akan bertindak tegas jika somasi yang kedua tidak ditanggapi dengan baik. Arianto menegaskan akan memperjuangkan hak-hak pencipta karya lewat hukum baik secara perdata maupun pidana.
"Kalau tidak ada respons ya kita cari alternatif, mana yang lebih duluan. Tapi kita sih, kalau pidana hukuman secara tidak manusiawi ya. Kita lebih ke mengajak mereka berunding dulu aja, perdata yang kita hajar," kata Arianto
"Tapi kalau seandainya mereka tidak ada itikad baik, ya sudah kita bawa ke pidana, 8 tahun," lanjut Arianto
Waktu yang diberikan akan dihitung mulai besok. Arianto juga menambahkan dengan banyaknya masalah yang kini sedang dihadapi, pihak dari Tri Suaka maupun Zidan memang sedang sulit dihubungi. (nes)