Foto : IntipSeleb

IntipSeleb – Putri Una alias DJ Una menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan investasi bodong DNA Pro Akademi. 

DJ Una datang dengan ditemani oleh kuasa hukumnya Yafet Rissy. Seperti apa pemeriksaan yang akan dijalani oleh DJ Una? Berikut artikelnya. 

Sambangi Bareskrim Polri

Foto : Instagram/putriuna

DJ Una tiba di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan investasi bodong DNA Pro Akademi. Ia tiba sekitar pukul 13.15 WIB. 

Pantauan Tim IntipSeleb, Una datang dengan menggunakan pakaian serba hitam. Dengan rambut terurai ia menggunakan masker berwarna putih.

Tidak berbicara banyak, DJ Una hanya menyampaikan jika dirinya meminta doa untuk pemeriksaan ini. Ia juga berjanji akan memberikan keterangan setelah pemeriksaan berlangsung. 

"Doain aja ya. Setelah pemeriksaan aja ya nanti (kita kasih keterangan)," kata DJ Una di Bareskrim Mabes Polri, Senin, 25 April 2022.

Akan Memberikan Keterangan

Foto : IntipSeleb/ Wahyu Firmansyah

Sama seperti yang disampaikan oleh DJ Una, pengacara Yafet Rissy menyampaikan jika ada keterangan lebih lanjut yang disampaikan oleh DJ Una setelah pemeriksaan sebagai saksi. 

"Teman-teman kita akan kasih keterangan pers setelah pemeriksaan," ujar Yafet Rissy. 

Diketahui, DJ Una dan sejumlah artis dipanggil terkait dugaan investasi bodong DNA Pro Akademi. Selain dirinya ada Rizky Billar dan Ivan Gunawan yang juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah artis terkait kasus DNA Pro pada pekan depan.

Namun, Gatot belum bisa menyampaikan identitas dari para artis yang akan dimintai keterangannya terkait kasus DNA Pro pekan depan itu.

Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lain termasuk penelusuran aset-aset terkait kasus DNA Pro.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro yakni AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Adapun, tujuh orang pelaku masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. (rth)

Topik Terkait