IntipSeleb – Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri atas pengembangan dari kasus investasi bodong dengan tersangka Indra Kenz. Dari pemeriksaan diketahui jika Vanessa Khong diduga telah menerima uang Rp 5 miliar.
Selain itu, Vanessa Khong juga menerima sejumlah barang dan tanah yang ditaksir mencapai Rp 7,8 miliar. Berikut keterangan polisi terkait kasus ini.
Terima Aliran Dana
Vanessa Khong kekasih dari Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditahan setelah diduga menerima aliran dana sebesar Rp 5 miliar dari kekasihnya itu.
"Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma Alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media pada Selasa, 19 April 2022.
Selain itu, Vanessa juga menerima beberapa barang dari Indra Kenz senilai Rp349 juta. Tak hanya itu saja ia juga diduga mendapatkan sebidang tanah senilai Rp 7,8 miliar.
"Tersangka Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, kota Tangerang Selatan, Banten, senilai Rp 7,8 miliar yang di atas namakan tersangka Vanessa Khong," ujarnya.
Sudah Ditahan
Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan jika Vanessa Khong beserta ayahnya, Rudiyanto Pei telah resmi ditahan. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Betul penyidik menahannya, Semalam jam 23.00 WIB," ucap Brigjen Whisnu.
Terhadap tersangka Rudiyanto Pei dan tersangka Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU pada Kamis, 24 Februari 2022.
Penetapan tersangka terhadap Indra dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, Indra diperiksa penyidik sebagai saksi selama 7 jam pada Kamis lalu.
Setelah diperiksa sebagai saksi dan memperhatikan barang bukti yang telah disita, maka penyidik gelar perkara hingga menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Lalu, penyidik melakukan penangkapan dan segera melakukan penahanan.
Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Lalu, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam hukuman penjara 20 tahun. (rth)