IntipSeleb – DJ Una telah menyampaikan jika dirinya juga merupakan korban dari DNA Pro Akademi. Ia mengalami kerugian hingga Rp700 juta karena ikut dalam investasi bodong tersebut.
Untuk itu, DJ Una pun melaporkan DNA Pro Akademi ke Bareskrim Polri karena merasa telah ditipu investasi. Seperti apa laporan yang dibuat oleh pihak DJ Una? Berikut artikelnya.
Polisikan DNA Pro
DJ Una melalui kuasa hukumnya, Yafet RW Rissy melaporkan PT DNA Pro Akademi dan Top Leadernya Hoki Irjana ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait adanya dugaan penipuan yang membuatnya rugi ratusan juta rupiah.
"Sore ini kita mendatangi Mabes Polri atas nama DJ Una untuk melaporkan PT DNA Pro Academy dan saudara Hoki Irjana yang diduga melakukan tindakan perdagangan robot trading ilegal dan memberikan bujuk rayu kepada korban DJ Una keluarga dan teman-temannya," ucap Yafet kepada awak media di Bareskrim Polri, Rabu, 13 April 2022.
"Dan kita akan secara resmi melaporkan ke Mabes Polri hari ini," sambungnya.
Dalam membuat laporan itu, DJ Una telah mempersiapkan sejumlah bukti. Diantaranya ada rekening keluarga dan teman-temannya.
"Kita sudah menyiapkan sejumlah bukti dana yang disetorkan ke DNA Pro di mana akunnya atas nama DJ Una jadi DJ Una bersama keluarga dan teman-temannya menempatkan dana di rekening tersebut," katanya.
Rugi Ratusan Juta
Yafet menjelaskan laporan ini dibuat setelah uang milik DJ Una yang mencapai ratusan juta rupiah tidak dapat ditarik kembali. Padahal dirinya sudah berinvestasi hingga miliaran rupiah.
"Sebagaimana saya jelaskan kemarin total investasi yang diberikan DJ Una dan keluarga dan teman-temannya adalah 1,3 miliar lalu kemudian selama masa Juli-Desember 2021 berhasil ditarik kembali sejumlah 623 juta tapi kemudian Januari 2021 sisa dana kurang lebih 700 juta hilang," pungkasnya.
Diketahui, DJ Una dan sejumlah artis akan dipanggil terkait dugaan investasi bodong DNA Pro Akademi. Selain dirinya ada Rizky Billar dan Ivan Gunawan yang juga akan menjalani pemeriksaan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah artis terkait kasus DNA Pro pada pekan depan.
Namun, Gatot belum bisa menyampaikan identitas dari para artis yang akan dimintai keterangannya terkait kasus DNA Pro pekan depan itu.
Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi lain termasuk penelusuran aset-aset terkait kasus DNA Pro.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro yakni AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Adapun, tujuh orang pelaku masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV. (jra)