Foto : Instagram/tubagusjoddy

Bukan hanya vonis 5 tahun penjara, Tubagus Joddy juga dikenakan denda sebesar Rp10 juta. SIM A milik Joddy juga dicabut.

“Denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan,” lanjutnya.

Penyesalan Mendalam kepada Gala Sky

Foto : berbagai sumber

Pada sidang sebelumnya yang digelar 17 Maret 2022, Tubagus Joddy dituntut tujuh tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang Ady Prasetyo.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Prasetya terbukti bersalah," kata Jaksa dalam tuntutannya yang diajukan ke majelis hakim,” ungkap Jaksa dalam tuntutannya yang diajukan ke majelis hakim dikutip dari VIVA.

Dalam kesempatan lainnya, Tubagus Joddy juga mengungkapkan penyesalan mendalam kepada Gala Sky, anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. Seraya terisak, Joddy mengaku bersalah karena ulahnya membuat Gala menjadi kehilangan orang tuanya.

Topik Terkait